Skincare Overclaim

Skincare Overclaim Bisa Masuk Penjara? Ini Faktanya!

Duniaskincare – Skincare Overclaim kini menjadi sorotan utama di industri kecantikan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama media massa mengangkat isu serius tentang klaim berlebihan yang sering ditemui dalam promosi produk skincare. Klaim bombastis seperti “menghilangkan kerutan dalam 1 minggu” atau “kulit glowing instan setelah satu pemakaian” dinilai tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Bahkan, sanksi pidana yang mengintai bisa mencapai 12 tahun penjara.

Apa Itu Skincare Overclaim dan Mengapa Berbahaya?

Skincare Overclaim adalah praktik mempromosikan produk perawatan kulit dengan janji atau klaim yang tidak terbukti secara ilmiah dan tidak sesuai dengan izin edar yang di berikan oleh otoritas terkait. Contohnya adalah menyebutkan manfaat medis tanpa ada dasar uji klinis yang jelas, atau menjanjikan hasil instan yang sebenarnya tidak mungkin di capai oleh produk tersebut.

Bahaya dari skincare overclaim bukan hanya soal ekspektasi konsumen yang tidak realistis. Lebih dari itu, konsumen bisa mengalami kerugian kesehatan akibat tergoda membeli produk yang tidak sesuai fungsi aslinya. Terlebih jika produk tersebut mengandung bahan aktif yang sebenarnya membutuhkan pengawasan atau dosis tertentu.

“Skin Zoning: Rahasia Kulit Glowing Sesuai Zona Wajahmu”

BPOM Ambil Langkah Tegas: Ancaman Pidana Menanti

BPOM menyatakan bahwa tindakan overclaim dalam promosi produk skincare termasuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Dalam kasus berat, pemilik brand atau pelaku usaha yang terbukti melakukan skincare overclaim dapat di kenakan hukuman pidana hingga 12 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Regulasi ini bukan sekadar ancaman, melainkan bentuk perlindungan terhadap masyarakat luas. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar dan produk yang aman. Oleh karena itu, BPOM mendorong semua pihak untuk lebih transparan dan jujur dalam pemasaran produk, baik di kemasan maupun di media sosial.

Peran Konsumen dan Brand dalam Menangkal Skincare Overclaim

Konsumen kini di tuntut lebih cermat dalam memilih produk perawatan kulit. Jangan mudah percaya pada iklan yang terlalu meyakinkan. Periksa label BPOM, kandungan bahan, dan pastikan klaim produk masuk akal serta relevan dengan bukti ilmiah. Mengikuti akun edukasi skincare dari praktisi terpercaya juga bisa membantu memperluas wawasan.

Di sisi lain, para pemilik brand harus mulai membangun kepercayaan melalui edukasi yang benar, bukan sekadar menjual mimpi. Kolaborasi antara pelaku usaha, regulator, dan konsumen menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem kecantikan yang aman, jujur, dan berkelanjutan.

Skincare overclaim bukan hanya soal etika pemasaran—tetapi bisa menjadi urusan hukum yang serius. Kini saatnya industri kecantikan melangkah lebih bijak demi perlindungan konsumen dan reputasi jangka panjang.

“Rahasia Kulit Glowing Tanpa Makeup, Yuk Coba!”